Kamis, 03 November 2011

IKDdianhusada


 ada perawat “A” tinggal diwilayah pegunungan dimana disekitar desa belum ada layanan / instansi kesehatan (dokter / perawat ). Jika tanpa surat izin dia melakukan praktek bagaimana tanggapan anda ?
jawab :
kalau menurut saya apa yang sudah dilakukan oleh perawat tersebut itu sudah melanggara kode etik karena sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, sebagai seorang perawat jika hendak melakukan praktik seharusnya mempunyai SIPP sebagai tanda bukti bahwa perawat tersebut sudah bisa melakukan praktik disuatu  daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar